Tujuan Prosedur

Prosedur ini dibuat untuk memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan pembimbingan penulisan Tesis agar penyelesaian penulisan tesis dapat lebih efektif dan prosesnya lebih cepat.

Luas Lingkup SoP dan Penggunaannya

Prosedur ini berlaku untuk program studi Agribisnis Program Pascasarjana Fakultas Pertanian Universitas Jambi, meliputi :

  1. Tugas dan tanggungjawab pembimbing tesis
  2. Ruang lingkup pembimbingan
  3. Prosedur pelaksanaan pembimbingan tesis

Standar

  1. Mahasiswa dapat menyelesaikan tugas akhirnya dengan kualitas yang baik dan tepat waktu
  2. Mahasiswa Program Pascasarjana wajib membuat tulisan berupa tesis pada akhir perkuliahan
  3. Tesis dibimbing oleh sedikitnya dua orang tenaga pengajar yang telah memiliki kualifikasi membimbing mahasiswa Program Pascasarjana
  4. Tenaga pengajar pembimbing tesis ditentukan/ditunjuk oleh ketua Program Studi paling lambat 1 minggu setelah mahasiswa mengajukan permohonan tesis/mengontrak mata kuliah tesis
  5. Proses pembimbingan didokumentasikan dalam buku bimbingan yang ditandatangi oleh dosen pembimbing.
  6. Proses pembimbingan tesis secara normal dilaksanakan selama 1 2 semester, yang meliputi penulisan proposal, seminar proposal, penelitian, penulisan tesis dan ujian tesis.

Definisi Istilah

  1. Pembimbing tesis adalah staf pengajar tetap/tidak tetap yang ditentukan oleh ketua Program Studi dengan tugas melaksanakan pembimbingan selama mahasiswa melaksanakan kegiatan penelitian.
  2. Pembimbingan tesis adalah kegiatan pendampingan untuk memberikan penjelasan, arahan, dan petunjuk pelaksanaan penelitian dengan berpegang pada kaidah metode ilmiah agar mahasiswa dapat merencanakan dan melaksanakan penelitian, menulis laporan dan mempertanggungjawabkan kesahihan hasil penelitiannya.
  3. Buku Kendali Pembimbingan (BKP) adalah sebuah buku khusus yang harus dimiliki oleh mahasiswa untuk mencatat aktifitas pembimbingan
  4. Seminar proposal adalah seminar yang wajib dilakukan oleh mahasiswa sebelum melakukan penelitian
  5. Ujian Tesis adalah ujian yang dilakukan terhadap mahasiswa penulis tesis.

Prosedur

  1. Mahasiswa mengajukan synopsis rencana tesis yang meliputi masalah dan tujuan penelitian,
  2. Program menunjuk komisi pembimbing tesis
  3. Mahasiswa berkonsultasi ke komisi pembimbing tesis
  4. Mahasiswa menyusun proposal, melaksanakan penelitian dan melanjutkan penulisan tesis.
  5. Mahasiswa dalam setiap melaksanakan konsultasi penulisan tesis dilengkapi dengan kartu bimbingan.
  6. Bimbingan dilaksanakan selama 1-2 semester yang dilanjutkan ke tahap ujian tesis.

Kualifikasi Pejabat/Petugas yang menjalankan SoP

  1. Pimpinan Fakultas: menetapkan dosen pembimbing dalam bentuk SK Dekan.
  2. Ketua Program Studi: mengusulkan nama dosen pembimbing dan menyampaikan draft kepada Dekan.
  3. Pembimbing Utama: Menentukan arah/substansi penelitian, memeriksa konsistensi dan sistimatika penulisan tesis,
  4. Pembimbing Kedua: Membantu Pembimbing Utama dalam melakukan pembimbingan sesuai dengan arahan Pembimbing Utama
  5. Kepala Laboratorium: melayani kebutuhan laboratorium untuk penelitian mahasiswa
  6. Tenaga kependidikan: melayani penerimaan permohonan mahasiswa untuk keperluan penelitian.

Bagan Alir

(lihat halaman berikut)

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
  4. Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
  5. Keputusan Menteri Penddidikan nasional No. 1690/D/T/2008, tentang izin penyelenggaraan pendidikan pascasarjana (S2) untuk Program Studi Magister Agribisnis di Universitas Jambi.
  6. Peraturan Akademik Universitas Jambi (SK Rektor No. 264/J21/PP/2006)
  7. Keputusan Rektor Nomor: 1088/D25/2010 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Program Program Studi Agribisnis Pascasarjana Universitas Jambi.
  8. Standar Mutu Akademik Unja
  9. Buku Prospektus Universitas Jambi.
  10. Keputusan Rektor Nomor: 92/UN21/KP/2012 tentang Pengelola Program Studi Agribisnis Pascasarjana Universitas Jambi.

Bagan Alir Pembimbingan Penulisan Tesis

Penulisan dan Seminar Proposal

Penulisan dan Ujian Tesis

Unduh SOP Pembimbing Teknis