1. TUJUAN PROSEDUR

:

  1. Memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang, tugas dan tanggung jawab, prosedur, pelaksanaan dan pelaporan Topik Khusus.
  2. Mahasiswa dapat memahami, mentaati, dan menjalankan setiap tugas dan tanggung jawabnya secara jelas dalam melaksanakan Topik Khusus.
  3. Program Studi dan Dosen Pembimbing dapat memberikan bimbingan dan pelayanan kepada Mahasiswa dengan lebih terarah, cepat, dan akurat.
  4. Dapat mendalami permasalahan akan di kaji dan dicarikan solusi terhadap masalah terkait.

2. RUANG LINGKUP

:

Prosedur ini berlaku untuk program studi Agribisnis Program Pascasarjana Universitas Jambi, meliputi :

  1. Perencanaan Topik Khusus
  2. Pelaksanaan Up Grading Topik Khusus
  3. Penyusunan Topik Khsusus
  4. Seminar dan Evaluasi Topik Khsusus

3. STANDAR

  1. Mahasiswa dapat menyelesaikan tugas topik khusus dengan kualitas yang baik dan tepat waktu
  2. Mahasiswa Program Studi Agribisnis wajib membuat tulisan berupa tulisan ilmiah berupa topik khsus pada akhir perkuliahan
  3. Topik khusus dibimbing oleh pembimbing utama yang telah memiliki kualifikasi membimbing mahasiswa Program Pascasarjana
  4. Tenaga pengajar pembimbing topik khusus ditentukan/ditunjuk oleh ketua Program Studi paling lambat 1 minggu setelah mahasiswa mengisi Kartu Rencan Studi
  5. Proses pembimbingan didokumentasikan dalam buku bimbingan yang ditandatangi oleh dosen pembimbing.

4. DEFINISI

:

  1. Topik Khusus adalah tugas terstruktur yang diberikan kepada mahasiswa Program Studi Agribisnis Pascasarjana UNJA, dalam bentuk tulisan ilmiah.
  2. Topik Khusus dipilih oleh mahasiswa dalam rangka mencermati gejala/fenomena, baik fenomena yang bersumber dari sisi teoretis atau diangkat dari masalah praktis.
  3. Topik Khusus diupayakan menjadi kerangka teori untuk rencana Tesis mahasiswa

5. REFERENSI

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
  4. Kepmendiknas No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
  5. Keputusan Menteri Penddidikan nasional No. 1690/D/T/2008, tentang izin penyelenggaraan pendidikan pascasarjana (S2) untuk Program Studi Magister Agribisnis di Universitas Jambi
  6. Peraturan Akademik Universitas Jambi (SK Rektor No. 264/J21/PP/2006)
  7. Keputusan Rektor Nomor: 1088/D25/2010 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Program Program Studi Agribisnis Pascasarjana Universitas Jambi.
  8. Standar Mutu Akademik Unja.
  9. Buku Prospektus Universitas Jambi.
  10. Keputusan Rektor Nomor: 92/UN21/KP/2012 tentang Pengelola Program Studi Agribisnis Pascasarjana Universitas Jambi.

  1. PROSEDUR

Dalam rangka mendalami aspek keilmuan agribisnis, mahasiswa diwajibkan membuat suatu karya ilmiah yang diberi nama Topik Khusus. Karya tulis ilmiah adalah karya tulis yang memiliki karakteristik keilmuan dan memenuhi syarat keilmuan, yaitu: (1) Isi kajian berada pada lingkup pengetahuan ilmiah; (2). Menggunakan metode berpikir ilmiah; dan (3). Konsisten dan berlaku secara umum (general). Karya ilmiah merupakan bagian dari kehidupan akademis, untuk berkomunikasi serta memberdayakan diri sendiri dan orang lain. Mahasiswa sebagai ilmuwan memiliki tanggung jawab untuk selalu mendalami, mengembangkan, dan mencari temuan baru dalam bidang keilmuan dan dilakukan dengan sikap ilmiah: terbuka, jujur, teliti, kritis, tidak cepat percaya tanpa bukti, tidak cepat putus asa, dan tidak cepat puas.

Dalam pelaksanaan proses penyusunan Topik Khusus, ada beberapa komponen yang terlibat: mahasiswa, program studi serta dosen pembimbing Topik Khusus dengan bagan alir seperti Lampiran 1. Oleh karenanya diperlukan panduan berupa standar operasi prosedur sehingga komponen yang terlibat dapat memahami tugas dan fungsi secara baik dan benar.

PERENCANAAN TOPIK KHUSUS

      1. Mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi
      2. Program Studi membuat daftar mahasiswa yang kengontrak mata kuliah topik khusus berdasarkan kartu rencana studi mahasiswa
      3. Program Studi mengusulkan kepada Dekan Fakultas Pertanian nama-nama Dosen Pembimbing Topik Khusus.
      4. Program studi merancan merancang materi up-grading Topik Khusus, waktu pelaksanaan, metode pelaksanaan up-grading serta narasumber yang kompeten memberikan materi sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.

PELAKSANAAN UP-GRADING

      1. Pelaksanaan up-grading menjadi tanggung-jawab Program Studi dibantu oleh Panitia yang telah dtetapkan melalui Keputusan Dekan Fakultas Pertanian UNJA.
      2. Semua mahasiswa peserta up-grading wajib mengikuti baik proses materi tatap muka / ceramah di dalam ruang yang diberikan oleh nara sumber.
      3. Peserta up-grading, wajib hadir 15 menit sebelum kegiatan dimulai.
      4. Daftar hadir up-grading, disiapkan oleh Program Studi dan petugas telah ditunjuk Program Studi, mengumpulkan daftar hadir dan mengarsipkan daftar hadir tersebut pada Program Studi.
      5. Peserta up-grading, berpakaian rapi dan tidak dibenarkan mamakai kaos oblong dan sandal.
      6. Pada awal pertemuan, nara sumber menyampaikan pokok-pokok materi dan output yang akan dicapai.
      7. Peserta up-grading, wajib beperan serta aktif selama proses pembekalan dilakukan.
      8. Peserta up-grading, wajib mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh narasumber, selama kegiatan up-grading dilakukan.

PENYUSUNAN TOPIK KHUSUS

      1. Program studi membuat kartu bimbingan topik khusus yang diserahkan kepada mahasiswa.
      2. Mahasiswa menyusun Topik Khusus di konsultasikan kepada Dosen Pembimbing Topik Khusus dengan mengisi kartu bimbingan topik khusus..
      3. Mahasiswa menyusun Topik Khusus sesuai format pada Lamipran 2.

PELAKSANAAN SEMINAR TOPIK KHUSUS

      1. Topik khusus yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing dapat diseminarkan dengan membuat permohonan kepada Ketua Program Studi.
      2. Surat permohonan seperti Lampiran 11, harus disertai foto copy kartu bimbingan topik kusus dan bukti pembayaran uang pendidikan .
      3. Mahasiswa dengan menyerahkan 2 (dua) eksemplar kepada Program Studi.
      4. Program Studi melalui Ketua Program menetapkan waktu pelaksanaan seminar Topik Khusus.
      5. Program Studi menyiapkan daftar hadir peserta seminar topik khusus, berita acara seminar topik khusus, form saran/notulen dan form nilai topik khusus.
      6. Program studi melalui staf yang di tugaskan, mendokumentasikan daftar hadir, berita acara, saran perbaikan serta form nilai topik khusus.

FINASILASI TOPIK KHSUS

      1. Topik khusus yang telah diseminarkan, harus diperbaiki oleh mahasiswa sesuai saran perbaikan sewaktu seminar dilaksanakan.
      2. Mahasiswa menyerahkan 6 (enam) eksemplar Topik Khusus yang telah disetujui oleh dosen pembimbing ke Program Studi.
      3. Penyerahan hard copy topik khusus disertai oleh sift copy dalam sebuh CD.

Lampiran 1. Bagan Alir Pembimbingan Topik Khusus